Pages

Sunday, July 22, 2018

BSANK Harapkan Setiap Cabor Welcome dan Bisa Sinergi dengan KONI Pusat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) baru saja menggelar dua kegiatan sekaligus pada Kamis hingga Sabtu (19-21/7/2018) di Hotel Twin Plaza, Jakarta Barat.

Yakni, "Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pelaksana Akreditasi dan Kompetensi", dan "Kaji Ulang Standar Kompetensi". Untuk kegiatan kedua, khususnya pada cabang olahraga bola voli, gulat, pencak silat, dan senam kebugaran.

Apa dan bagaimana BSANK itu sendiri sebenarnya? Dari situs resmi BSANK, www.bsank.go.id, yang terakhir di update akhir tahun 2017-disebutkan, BSANK ini adalah suatu badan yang dibentuk pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.

BSANK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional

Dasar hukum keberadaan BSANK adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007, yang ditandatangani oleh (saat itu) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

PP Nomor 16 Tahun 2007 tersebut adalah salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang populer juga dengan sebutan UU SKN. Mungkin karena PP Nomor 16 Tahun 2007 tersebut tak diterapkan secara jelas, sembilan tahun kemudian dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014, yang ditandatangani juga oleh presiden ke-6 Republik Indonesia, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, pada 10 Februari 2014.

Setelah resmi ditetapkan, pendirian BSANK kemudian diundangkan saat itu juga oleh Menteri Hukum dan HAM (saat itu) Amir Syamsudin, dan pendiriannya tercatat dalam lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 22. Perpres Nomor 11 Tahun 2014 tersebut antara lain bermaterikan tentang susunan dan organisasi tatalaksana BSANK.

Dalam perjalanannya kemudian keberadaan BSANK nyaris 'dilikuidasi' oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang melihat banyaknya badan-badan di kementerian, dikaitkan dengan efektifitas kegiatan dan efisiensi pengeluaran negara.

Banyak badan di kementerian yang dibubarkan, namun BSANK termasuk yang bertahan. BSANK dilekatkan di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), langsung di bawah Menpora, tidak di bawah salah satu asisten deputi (asdep).

Visi BSANK, terwujudnya infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya saing dan kualitas hidup bangsa. Misinya, merumuskan, menetapkan, dan memelihara Standar Nasional Keolahragaan yang berkualitas dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka aja link yang ada di samping buat lihat berita lengkap nya http://www.tribunnews.com/sport/2018/07/22/bsank-harapkan-setiap-cabor-welcome-dan-bisa-sinergi-dengan-koni-pusat

No comments:

Post a Comment